DPR Berkomitmen Mendukung Larangan Peredaran Vape yang Diusulkan BNN

Isu mengenai larangan peredaran vape di Indonesia kini semakin mendominasi ruang diskusi publik. Tekanan yang semakin kuat ini muncul setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan penyalahgunaan cairan vape sebagai saluran untuk menyelundupkan narkotika dan obat terlarang. Temuan ini, yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di gedung parlemen Senayan, Jakarta, menjadi titik tolak bagi pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi larangan peredaran vape.
Pernyataan BNN dan Temuan Menarik
Pada rapat tersebut, Suyudi menjelaskan bahwa fenomena peredaran narkotika dalam bentuk vape sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dalam sebuah studi yang melibatkan 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah zat berbahaya. Temuan ini sangat mengejutkan dan menjadi alasan mendasar bagi perlunya pengetatan regulasi.
Lebih lanjut, Suyudi merinci bahwa dari sampel-sampel yang diuji, terdapat 11 sampel yang positif mengandung kanabinoid, satu sampel teridentifikasi mengandung methamphetamine, dan lebih dari 20 sampel lainnya terkontaminasi zat etomidate, yang dikenal sebagai obat bius. Data ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang ada, di mana vape tidak hanya berfungsi sebagai alternatif rokok, tetapi juga menjadi media untuk menyebarkan zat-zat terlarang.
Peraturan Terkait Zat Berbahaya
Suyudi juga memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat pemerintah dalam menaikkan status hukum zat-zat berbahaya tersebut. Dalam konteks ini, etomidate telah resmi dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan dua, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan vape.
Dukungan dari DPR dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi usulan dari BNN, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, segera memberikan dukungan penuh. Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 9 April 2026, Sahroni menegaskan komitmennya untuk memasukkan larangan peredaran vape dalam pembahasan RUU Narkotika. Ia menyatakan, “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN. Ini akan merusak bangsa jika tidak ditindak tegas.”
Sahroni juga mencatat bahwa peredaran narkoba dengan cara yang lebih modern ini semakin licik, karena menyamarkan dirinya di balik gaya hidup modern yang dianggap lebih sosial. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.
Pentingnya Penutupan Akses
Menurut Sahroni, penutupan akses terhadap vape akan sangat krusial dalam menekan angka penyalahgunaan. Ia berpendapat bahwa jika vape dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate bisa diminimalisir secara signifikan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi aksesibilitas narkoba bagi generasi muda.
Respon Anggota DPR dan Pertimbangan Lain
Anggota Komisi III lainnya, Abdullah dari Fraksi PKB, juga menyatakan keprihatinan yang sama terhadap temuan BNN. Ia menggarisbawahi bahwa ancaman dari peredaran narkoba melalui vape dapat menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan di kalangan anak muda. “Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Abdullah.
Namun, Abdullah juga menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum pelarangan diterapkan, terlebih yang menyangkut kelangsungan hidup pelaku industri kecil menengah. “Jika terbukti bahwa vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Tetapi kebijakan ini harus melalui tahapan yang matang, mengingat banyak pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan vape,” jelasnya.
Pendapat dari Organisasi Masyarakat
Dukungan untuk larangan peredaran vape juga datang dari berbagai organisasi masyarakat, termasuk PP Pemuda Muhammadiyah. Organisasi ini menilai bahwa langkah BNN sejalan dengan prinsip agama yang mengedepankan perlindungan terhadap umat dari hal-hal yang dapat merusak akal dan tubuh.
- Pemuda Muhammadiyah menganggap langkah ini sebagai upaya menjaga kemaslahatan umat.
- Mereka menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menekan peredaran zat adiktif.
- Upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif adalah tanggung jawab bersama.
- Pendidikan sosial harus diperkuat untuk mendukung kebijakan negara.
- Menjaga generasi muda dari bahaya narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa.
Urgensi RUU Narkotika dan Psikotropika
Saat ini, RUU Narkotika dan Psikotropika tengah menjadi fokus perhatian dalam parlemen. RUU ini telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan harapan dapat segera disahkan. Hal ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak mafia narkoba di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa peredaran narkoba melalui vape adalah isu yang sangat serius. Dengan dukungan legislatif yang kuat dan kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan regulasi yang ketat dapat segera diimplementasikan untuk melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan.



