slot depo 10k

Berita

Usulan Kenaikan 65% DMO Minyakita, Kemendag Tegaskan Ketentuan BUMN Tetap 35%

Dalam beberapa waktu terakhir, isu terkait Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng Minyakita semakin mencuat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkonfirmasi bahwa ketentuan DMO sebesar 35% yang diberlakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menjadi batas minimal yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan Perum Bulog yang mengajukan peningkatan alokasi DMO menjadi 65%. Dengan meningkatnya kebutuhan akan minyak goreng, penting untuk memahami dan menganalisis dampak dari kebijakan ini terhadap pasar dan konsumen.

Ketentuan DMO dan Respons Kemendag

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa ketentuan DMO sebesar 35% yang ditetapkan melalui BUMN adalah angka minimum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Peningkatan dalam penyaluran di atas angka ini diizinkan, asalkan pasokan yang tersedia memadai. Hal ini menunjukkan bahwa Kemendag sangat mempertimbangkan kestabilan pasokan minyak goreng dalam pasar.

Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan siap untuk memfasilitasi dialog antara produsen minyak goreng dan BUMN Pangan. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat distribusi minyak goreng Minyakita ke seluruh masyarakat.

Dukungan untuk Stabilitas Pasar

Dengan adanya ketentuan DMO ini, Kemendag berharap dapat menjaga kelancaran penyaluran Minyakita. Stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen menjadi perhatian utama, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat menekan fluktuasi harga yang sering terjadi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menambahkan bahwa DMO Minyakita adalah instrumen strategis pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Para produsen diwajibkan untuk mendistribusikan setidaknya 35% dari total DMO melalui Perum BULOG dan/atau BUMN pangan.

Pentingnya Pendistribusian yang Efektif

Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini realisasi pendistribusian DMO Minyakita telah melampaui angka 35%. Hal ini berdampak positif pada perkembangan harga Minyakita di pasar nasional, yang mengalami penurunan signifikan, terutama di kawasan timur Indonesia.

  • Harga Minyakita pada Januari 2026 tercatat Rp18.096 per liter.
  • Harga tersebut lebih tinggi 11,7% dibandingkan harga saat ini yang berada di Rp15.961 per liter.
  • Pemerintah terus mendorong kerja sama antara Perum Bulog dan ID Food dengan produsen minyak goreng.
  • Distribusi yang baik diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah, terutama Indonesia bagian timur.
  • Harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi acuan dalam penetapan harga Minyakita di pasar rakyat.

Menjaga Ketersediaan dan Aksesibilitas

Ketersediaan Minyakita yang terus menerus dan merata di seluruh wilayah diharapkan mampu mengendalikan kenaikan harga minyak goreng kemasan premium. Kenaikan harga bahan baku menjadi salah satu faktor pendorong yang perlu diwaspadai. Selain itu, distribusi minyak goreng kemasan premium dilakukan melalui mekanisme pasar atau business to business, sehingga Kemendag memastikan bahwa pasokan minyak goreng domestik tetap mencukupi.

Masyarakat juga diingatkan bahwa terdapat berbagai pilihan minyak goreng lainnya, termasuk jenis premium dan second brand yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Keberagaman produk ini diharapkan dapat memenuhi permintaan konsumen di pasar.

Usulan Peningkatan Kuota DMO

Perum Bulog sebelumnya telah mengusulkan penambahan kuota DMO Minyakita dari 35% menjadi 65%. Usulan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan pasokan di pasar tradisional dan memastikan kebutuhan program bantuan pangan dapat terpenuhi. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa peningkatan kuota DMO sangat diperlukan untuk memperkuat pasokan di tengah pergeseran konsumsi masyarakat yang beralih dari minyak goreng curah ke Minyakita.

Rizal mengaitkan peralihan ini dengan lonjakan harga plastik yang menjadi bahan kemasan. Akibatnya, konsumen lebih memilih Minyakita karena harga kemasan curah yang meningkat. “Kami tidak menafikan bahwa dampak dari kenaikan harga plastik ini berpengaruh besar. Kebutuhan Minyakita juga meningkat sejalan dengan peralihan tersebut,” ungkap Rizal saat melakukan monitoring ketersediaan pangan.

Distribusi dan Alokasi DMO

Usulan penambahan kuota DMO ini juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasional, terutama dalam distribusi di pasar Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan program bantuan pangan selama Februari hingga Maret. Saat ini, alokasi DMO Minyakita ditetapkan sebesar 35%, yang dibagi antara tiga BUMN: Bulog (70%), ID Food (20%), dan Agrinas Palma (10%).

  • Alokasi DMO Bulog sebesar 70% memungkinkan distribusi 40.000–45.000 kiloliter setiap bulan.
  • Dengan peningkatan kuota menjadi 65%, diharapkan distribusi dapat mencapai 60.000–70.000 kiloliter.
  • Porsi distribusi antar-BUMN akan tetap dipertahankan meskipun kuota dinaikkan.
  • Tujuan distribusi yang merata untuk semua BUMN adalah untuk membagikan tugas secara adil.
  • Bulog memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk pasar, tetapi juga untuk penyaluran bantuan pangan kepada lebih dari 33 juta penerima manfaat.

Keputusan Akhir dan Tindak Lanjut

Meskipun usulan peningkatan kuota DMO Minyakita telah diajukan, keputusan akhir mengenai hal ini berada di tangan Kemendag. Perum Bulog menunggu tindak lanjut dari pihak kementerian terkait usulan tersebut. Dengan latar belakang kebutuhan yang semakin mendesak, keputusan ini akan menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga minyak goreng di pasar.

Dalam menghadapi tantangan di pasar minyak goreng, kolaborasi antara BUMN dan pelaku usaha menjadi kunci. Kemendag berkomitmen untuk terus mendukung upaya distribusi yang efisien dan memastikan akses masyarakat terhadap minyak goreng yang terjangkau dan berkualitas. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi konsumen dan perekonomian secara keseluruhan.

Related Articles

Back to top button