Sosialisasi Dua Perda di Medan Tuntungan, Warga Sarankan Poskamling Menjadi Taman Publik

Pada hari Minggu, 12 April 2026, Eko Afrianta Sitepu, anggota DPRD Kota Medan yang berasal dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), melaksanakan sosialisasi mengenai produk hukum daerah kepada masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga tentang peraturan yang berlaku di daerah mereka.
Lokasi dan Pembahasan
Sosialisasi tersebut diadakan di dua lokasi strategis, yakni Jalan Kapas 14 dan Jalan Bawang 8, yang terletak di Kelurahan Mangga. Agenda utama dari sosialisasi ini adalah membahas dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yaitu Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Sistem Kesehatan Kota Medan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh lokal dan perwakilan dari aparat pemerintah, seperti M. Ramadhan Nasution dari Satpol PP Kota Medan. Junaidi Sembiring, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Tuntungan, serta Darman Silalahi selaku Kasi Trantib Kelurahan Mangga, juga turut berpartisipasi dalam acara ini.
Pentingnya Pemahaman Peraturan Daerah
Dalam sambutannya, Eko menekankan betapa pentingnya masyarakat memiliki pemahaman yang mendalam mengenai regulasi daerah. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan menjaga ketertiban di lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan akses layanan kesehatan yang optimal.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat menyadari hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih baik,” jelasnya dengan tegas.
Dialog Interaktif Tentang Layanan Kesehatan
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai isu, termasuk layanan kesehatan. Salah satu topik yang mendapatkan perhatian adalah program Universal Health Coverage (UHC) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Warga mengemukakan pertanyaan terkait prosedur pengurusan kepesertaan BPJS untuk anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Narasumber menjelaskan bahwa ahli waris dapat memperbarui status kepesertaan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian, Kartu Keluarga, dan identitas diri.
Isu lain yang juga mengemuka adalah tunggakan iuran BPJS. Dijelaskan bahwa pemerintah daerah berperan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Aspirasi Warga Mengenai Fasilitas Lingkungan
Selain pembahasan mengenai kesehatan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait fasilitas lingkungan. Salah satu warga, Bunda Eny, mengusulkan agar poskamling yang tidak lagi aktif dapat dimanfaatkan kembali sebagai sarana publik yang bermanfaat.
“Poskamling yang kosong sebaiknya dimanfaatkan menjadi taman baca, sarana olahraga, atau tempat untuk kegiatan seperti posyandu bagi lansia dan balita,” ungkapnya dengan penuh harapan.
Selain itu, Ibu Pangaribuan juga menekankan pentingnya perbaikan poskamling yang sudah tidak terawat agar dapat difungsikan kembali. “Poskamling yang tidak terawat sebaiknya diperbaiki dan dijadikan taman bermain anak, agar lingkungan menjadi lebih hidup dan bermanfaat,” tambahnya.
Respons Positif dari Eko Afrianta Sitepu
Menanggapi berbagai masukan dari masyarakat, Eko menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai bahwa pemanfaatan fasilitas umum secara kreatif sangat penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Usulan seperti ini sangat kami apresiasi. Poskamling bisa dijadikan pusat kegiatan warga, baik untuk literasi, kesehatan, maupun ruang bermain anak,” katanya dengan antusias.
Mendorong Partisipasi Aktif Warga
Eko juga menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya mendorong kolaborasi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan masyarakat dalam merealisasikan pemanfaatan fasilitas umum agar lebih produktif. Ia percaya bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan setempat.
“Kami berharap sosialisasi seperti ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan produktif,” jelasnya.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.

