
Per 25 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa terdapat 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang mengalami penghentian operasional sementara. Data ini mencakup periode akumulasi yang berlangsung dari Januari 2025 hingga Maret 2026, menyoroti tantangan yang dihadapi sektor gizi di tanah air.
Tren Penurunan SPPG yang Terdata Suspensi
Wakil Kepala BGN untuk Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa jumlah SPPG yang terpaksa ditangguhkan ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan dua minggu sebelumnya. Hal ini mencerminkan adanya langkah-langkah positif yang diambil dalam upaya pemenuhan standar gizi nasional.
“Kami mencatat adanya penurunan jumlah SPPG yang terdampak suspensi dibandingkan dengan dua minggu lalu, terutama karena banyak di antara mereka telah mulai mendaftar untuk Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” jelas Nanik di Jakarta pada Rabu, 25 Maret.
Pengaruh Wilayah Terhadap Jumlah SPPG Suspensi
Nanik menjelaskan bahwa dua minggu yang lalu, jumlah SPPG yang mengalami suspensi jauh lebih tinggi, khususnya di Pulau Jawa yang mencatat lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG yang terpengaruh, dan Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
“Sebagian besar dari SPPG yang terkena dampak telah memenuhi kewajiban untuk mendaftar SLHS setelah diberi peringatan,” tambahnya. Langkah suspensi ini diambil sebagai respons terhadap SPPG yang belum menjalani pendaftaran SLHS, yang merupakan syarat penting untuk menjaga standar operasional mereka.
Tujuan Kebijakan Suspensi SPPG
BGN menggarisbawahi bahwa kebijakan penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar layanan gizi tetap terjaga, terutama dalam hal higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya jumlah SPPG yang mematuhi SLHS, pihaknya berharap operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap.
Langkah ini juga merupakan bagian dari pengawasan nasional yang lebih luas untuk memastikan bahwa pelayanan gizi yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi penerima manfaat.
Kategori Penghentian Operasional SPPG
Dalam rincian lebih lanjut, penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori, yaitu karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
- Penutupan karena kejadian menonjol (KM): Terdapat gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Kejadian Menonjol
- Wilayah I: 17 SPPG
- Wilayah II: 27 SPPG
- Wilayah III: 28 SPPG
- Total: 72 SPPG
- Penutupan karena non-kejadian menonjol: Misalnya pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Non-Kejadian Menonjol
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
- Total: 692 SPPG
Status SPPG yang Masih Tersuspensi
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat sebagai berikut:
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
- Total: 764 SPPG
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas pelayanan gizi yang diberikan kepada masyarakat dapat terus meningkat, menjamin keamanan dan kesehatan dari setiap individu yang menjadi penerima manfaat. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pemulihan dan peningkatan pelayanan gizi di seluruh Indonesia.
Editor: M. Husnie